KRITIK ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA (IKN) DALAM MEWUJUDKAN CHECKS AND BALANCES

Elva Imeldatur Rohmah

Abstract


Abstract

The National Capital occupies a vital position in the country because it is used as a symbol and identity. As the capital city of Indonesia, Jakarta is considered no longer worthy of being the national capital. Thus, the President conveyed plans to move the national capital to East Kalimantan through a state address on 16 August 2019. This new capital, from now on, will be referred to as the Nusantara Capital. The Nusantara Capital is designed as a special regional government different from other regions in Indonesia because the Head and Deputy Head of the Authority lead it. Apart from that, in the Nusantara Capital, there are only general elections at the national level, and there are no elections for DPRD members and regional heads. This research is normative legal research using statutory and conceptual approaches. The results of this study state that the existence of an Authority Board and the absence of DPRD in the Nusantara Capital can injure the concept of checks and balances in the Indonesian constitutional system. The mechanism for appointing the Nusantara Capital Authority Body should go through the President and DPR and general elections. Apart from that, returning the DPRD to the Nusantara Capital is also crucial because DPRD can maximize its role as regulator, policy-making and budgeting. DPRD can also position itself as a balancing power that counterbalances and carries out effective supervision of the Authority Board and all levels of local government, specifically in the Nusantara Capital City.

Abstrak

Ibu Kota Negara menempati posisi yang sangat vital dalam negara, karena dijadikan sebagai simbol dan identitas dari negara tersebut. Sebagai ibu kota negara Indonesia, Jakarta dianggap tidak layak lagi menjadi ibu kota negara. Sehingga, Presiden menyampaikan rencana perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur melalui pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019. Ibu kota baru ini selanjutnya disebut dengan Ibu Kota Nusantara. Ibu Kota Nusantara didesain sebagai pemerintah daerah khusus yang memiliki perbedaan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia karena dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita. Selain itu, di Ibu Kota Nusantara hanya ada pemilihan umum tingkat nasional, dan tidak ada pemilihan untuk anggota DPRD dan kepala daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa keberadaan Badan Otorita dan tidak adanya DPRD di Ibu Kota Nusantara dapat menciderai konsep checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mekanisme penunjukan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara seharusnya tidak hanya melalui presiden dan DPR, melainkan juga melalui pemilihan umum. Selain itu, mengembalikan kembali DPRD dalam Ibu Kota Nusantara juga menjadi hal yang krusial karena DPRD dapat memaksimalkan perannya sebagai regulator, policy making, dan budgeting. DPRD juga dapat memposisikan diri sebagai kekuasaan penyeimbang (balanced power) yang mengimbangi dan melakukan pengawasan secara efektif kepada Badan Otorita dan seluruh jajaran pemerintah daerah khusus di Ibu Kota Nusantara.

 

 


References


Aliza, Nur. “Pokok Penting Study Pemerintahan Daerah.” Ilmu Pemerintahan (2020): 1–46. https://doi.org/10.31219/osf.io/rfv8t.

Anwar, Khairil. “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance.” Aspirasi: Jurnal Ilmiah Administrasi Negara 2, no. 2 (2017). http://dx.doi.org/10.53712/aspirasi.v2i2.315.

Bustamin, Rony Jaya. “Urgensi Check and Balances Ketatanegaraan Indonesia Dan Islam.” Jurnal Ilmiah Syari’ah 13, no. 2 (2019): 221-223. http://dx.doi.org/10.31958/juris.v18i2.1740.

Chandranegara, Ibnu Sina. “Penuangan Checks and Balances Kedalam Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 3, no. 3 (2016): 552-574. https://doi.org/10.31078/jk1334.

Erwanti, Fanisa Luthfia Putri, dan Waluyo Waluyo. “Catatan Kritis Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Serta Implikasi Hukum yang Ditimbulkan.” Souvereignity: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional 1, no. 1 (2022): 44–56. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i1.214.

Faharudin. “Prinsip Checks and Balances Ditinjau Dari Sisi Dan Praktik.” Jurnal Hukum Volkgeist 1, no. 2 (2017): 115–128. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v1i2.97

Failaq, Muhammad RM Fayasy Failaq dan Faraz Almira Arelia. “Diskrepansi Sistem Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.” Jurnal Studi Kebijakan Publik 1, no. 1 (2022): 57–69. https://doi.org/10.21787/jskp.1.2022.57-69.

Fristikawati, Yanti, Rainer Alvander, dan Verrence Wibowo. “Pengaturan Dan Penerapan Sustainable Development Pada Pembangunan Ibukota Negara Nusantara.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 2 (2022): 739–749. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51859.

Hadita, Cynthia, dan Susi Dwi. “Hakikat Otonomi Daerah Yang Luas , Nyata Dan Bertanggung Jawab Dalam Perspektif Utilitarianisme”. Riau Law Journal 6, no. 2 (2022): 198–211. http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v6i2.7962.

Hamdani, Khulaifi, dan Ulvi Wulan. “Rezim Executive Heavy Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Jurnal Legislatif 5, no. 2 (2022): 91–100. https://doi.org/10.20956/jl.v5i2.21349.

Haris, Syamsuddin. Desentralisasi & Otonomi Daerah: Desentralisasi, Demokratisasi & Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Jakarta: LIPI Press, 2007.

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media, 2019.

Hutasoit, Wesley Liano. “Analisa Pemindahan Ibukota Negara.” Jurnal Dedikasi 19, no. 2 (2018): 108–128.

https://doi.org/10.31293/ddk.v39i2.3989.

Kusnadi, Agus. “Perkembangan Politik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 2, no. 3 (2015): 564–580.

https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a8.

Mahardika, Ahmad Gelora, dan Rizky Saputra. “Prolematika Yuridis Prosedural Pemindahan Ibu Kota Negara Baru Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan 2, no. 1 (2022): 1–19. https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.1.1-19.

Mahdi, Wahyu Laksana. “Telaah Politik Hukum Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 10 (2022): 841–854. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.324.

Mandey, Meiske. “Implementasi Peran Dan Fungsi DPRD Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance.” Jurnal Lex Administratum 4, no. 2 (2016): 2016. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/14112.

Muslih, M. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum).” Jurnal Legalitas IV, no. 1 (2013): 130–152. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v4i1.117.

Mutmainnah dan Rahmawati. “Eksistensi dan Reformasi Hukum Keluarga Islam di Inggris.” Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum 18 no. 2 (2020): 1–23. https://doi.org/10.35905/diktum.v18i2.1519.

Nugroho, Ridho Erfan. Kisah Sukses Pemindahan Ibu Kota Negara. Solo: CV. Graha Printama Selaras, 2022.

Prima, Sri Cempaka, Andri Octapianus Purba, I Wayan Yuliarta, dan Panji Suwarno. “Perubahan Tata Kelola Maritim Di Wilayah Kalimantan Timur Sebagai Ibukota Baru.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 7, no. 2 (2020): 529–537. http://dx.doi.org/10.31604/jips.v7i3.2020.529-537.

Rahayu, Ani Sri. Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum, Dan Aplikasinya. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Ramli. “Tugas, Wewenang Serta Kewajiban Kepala Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.” JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi 2, no. 1 (2020): 41–47. http://dx.doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1676.

Ristanti, Yulia Devi, dan Eko Handoyo. “Undang-Undang Otonomi Daerah Dan Pembangunan Ekonomi Daerah.” Jurnal Riset Akutansi Keuangan 2, no. 2 (2017): 115–122. http://dx.doi.org/10.31002/rak.v2i2.220.

Sihombing, Metho P., Daniel Pradina Oktavian. “Analisis Hukum Pembentukan Daerah Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)Ditinjau Dari Perspektif Otonomi Daerah.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 4, no. 5 (2022): 1707–1715. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.6731.

Susanto, Hari Prasetyo. “Transformasi Sosial Budaya Penduduk IKN Nusantara Socio-Cultural Transformation People of IKN Nusantara.” Jurnal Studi Kebijakan Publik 1, no. 1 (2022): 43–56. https://doi.org/10.21787/jskp.1.2022.43-56.

Wajdi, Farid, dan Andryan Andryan. “Sifat Putusan Impeachment MK Terhadap Status Hukum Presiden Dan/Atau Wakil Presiden.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 3 (2020): 301-314. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.301-314.

Yusa, I Gede dan Bagus Hermanto. “Gagasan Rancangan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan : Cerminan Penegasan Dan Penguatan Sistem Presidensiil Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 2 (2017): 301–312. https://doi.org/10.54629/jli.v14i3.119.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v7i2.8025

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)