Problematika ICC Dalam Menjatuhkan Sanksi Kepada Israel Dalam Perspektif Hukum Internasional

agung tri wicaksono, Achmad Arbi’ Nur Badrotin Jabbar, AH Fajruddin Fatwa

Abstract


International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan yang tidak berada dibawah persatuan bangsa-bangsa (PBB) dan bersifat independen yang memiliki yurisdiksi dalam mengadili mengadili seseorang/negara yang diduga melakukan tindakan pidana HAM berat seperti kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap manusia. Namun dalam realitanya, ICC terkesan abai terhadap tindakan genosida dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina dengan dalih bahwa Israel tidak mengakui statuta roma dan bukan termasuk anggota ICC, maka israel tidak dapat dikenakan sanksi apapun dari ICC. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menelusuri mengapa ICC terkesan abai terhadap tindakan Israel yang seharusnya menjadi yurisdiksinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan statuta roma sebagai bahan hukum primer. Hasil temuan penelitian ini adalah Israel seharusnya tetap bisa dikenai sanksi oleh ICC berdasarkan pasal 12 ayat 2 statuta roma yang menyatakan bahwa yurisdiksi ICC juga berlaku terhadap negara non ICC yang melakukan tindakan kejahatannya di wilayah negara yang mengakui statuta roma, dalam hal ini Palestina telah meratifikasi statuta roma pada 1 April 2015. Implikasi penelitian ini adalah bahwa Israel dapat diadili oleh ICC walaupun mereka tidak meratifikasi statuta roma.

References


Abbassi, Sajjad. “The Decision of the International Criminal Court in the Palestine Situation : A Beginning in the Prevention of Impunity for Israeli Crimes.” The Iranian Review for UN Studies (IRUNS) Volume 4, no. January (2023): 24–48. https://doi.org/10.22034/IRUNS.2023.168478.

Alashqar, Muath Mohammed, Asmar Abdul Rahim, and Ahmad Shamsul Abd Aziz. “War Crimes in Gaza Strip From Year 2008 2021: Individual Criminal Responsibility Under the Legal Framework of Rome Statute of the International Criminal Court.” Journal of International Studies(Malaysia) 19, no. 1 (2023): 61–93. https://doi.org/10.32890/jis2023.19.1.3.

Bracka, Jeremie. “A False Messiah?: The ICC in Israel/Palestine and the Limits of International Criminal Justice.” Vanderbilt Journal of Transnational Law 54, no. 2 (2021): 283–342.

Devlaminck, Margot. “THE ISRAELI-PALESTINIAN QUESTION BEFORE THE INTERNATIONAL CRIMINAL COURT : DOES THE COURT HAVE JURISDICTION ?” Ghent University, 2023.

Gilboa, Eytan. “The Palestinian Campaign against Israel at the United Nations Human Rights Council.” Israel Affairs 27, no. 1 (2021): 68–88. https://doi.org/10.1080/13537121.2021.1864849.

Ho, Hengky. “Penerapan Hukum Humaniter Internasional Dalam Konflik Bersenjata Antara Palestina Dan Israel.” Lex Et Societatis 7, no. 2 (2019): 394.

Husin, Ma Naparin dan H. Bunga Rampai Dari Timur Tengah, Kalam Mulia, 2000.

Javaid, Umbreen, and Maliha Shamim. “Operation Cast Lead--Zion Fascism at Its Best.” South Asian Studies A Research Journal of South Asian Studies 29, no. 2 (2014): 685–94.

Maharardika. “Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Penduduk Sipil Dalam Situasi Perang Menurut Konvensi Jenewa 1949 (Studi Kasus Konflik ….” Jurnal Komunitas … 4, no. January 2009 (2021): 1–14. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/38154.

Maulidadiah Alviana, Arfan Kaimuddin, Abid Zamzami. “Pelanggaran Ham Dalam Sengketa Bersenjata Di Palestina Oleh Israel Dalam Perspektif Hukum Internasional,” no. 193 (2016): 1–23.

Nababan, Juwita. “Peran International Criminal Court ( Icc ) Dalam Penanganan Kejahatan Kemanusiaan ( Crime Against Humanity ): Studi Kasus Etnis Rohingya Myanmar ( 2016).” Jurnal Universitas Komputer Indonesia 2, no. 2 (2018): 1–13.

Situngkir, Danel Aditia Daniel Aditia. “Urgensi Ratifikasi Statuta Roma Bagi Indonesia.” UIR Law Review 2, no. 02 (2018): 378.

TUNCAY, RUMEYSA BETÜL. “CLIMBING THE LADDER OF RECOGNITION: PALESTINIAN PATH TO THE ICC.” Sabancı University, 2020.

Wirajaya, Armando Christofel, Michael G. Nainggolan, and Youla O. Aguw. “PENYELESAIAN SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDY KASUS PERAMPASAN WILAYAH PALESTINA DI ISRAEL).” Lex Et Societatis VIII, no. 4 (2020): 45–52.




DOI: http://dx.doi.org/10.30652/rlj.v8i1.8241

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Riau Law Journal has been indexed by:


Riau Law Journal is an open access under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC-BY-SA license)