Eksistensi Pengadilan Perikanan dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Perikanan di Indonesia

Authors

  • Irwandi Syahputra Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Endri Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Eki Darmawan Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Heni Widiyani Universitas Maritim Raja Ali Haji Author
  • Tike Murti Sari Dewi Author
  • Sebastian Alboen Sihombing Author

DOI:

https://doi.org/10.30652/rlj.8.2.192-223

Keywords:

Existence of, Fisheries Court, Criminal Offences

Abstract

As long as a fisheries court other than the fisheries court has not been established, criminal cases in the fisheries sector that occur outside the jurisdiction of the fisheries court will still be examined, tried and decided by the competent district court. Such provisions create a dualism in the legal regime, namely the legal regime of the district court and the regime fisheries court law. With the examination of criminal acts in the fisheries sector carried out by the fisheries courts and district courts, there is dualism and legal uncertainty in the handling of fisheries crimes. Several formal laws are specifically regulated in the Fisheries Law, namely the existence of Ad Hoc Judges, Trials without the Presence of the Defendant (In Absentia), Periods of Court Decisions, Determinations and Detention Periods by Judges and Registrars. Fisheries Courts that have been established have made a major contribution in law enforcement, all established fisheries courts have issued several decisions on fisheries cases. The implementation of administrative sanctions in the implementation of the Job Creation Law also affects the existence of fisheries courts in adjudicating fisheries criminal cases. For fisheries crimes committed in the ZEEI region by foreign vessels, the criminal sanctions contained in the Fisheries Law are still applie

References

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta:

Penerbit Toko Gunung Agung, 2002.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada, 2003.

Anwar, Yesmil dan Adang. Sistem Peradilan Pidana; Konsep, Komponen, dan

Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjajaran,

2009.

Asshiddiqie, Jimly. “Pengadilan Khusus,” in Putih Hitam Pengadilan Khusus. Jakarta:

Komisi Yudisial RI, 2013.

Avianti, Fransiska. Kebijakan Perundang-Undangan Mengenai Badan Penyidik Dalam

Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Semarang: Magister Ilmu Hukum

Univ. Diponegoro, 2008.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pengadilan

Perikanan. Jakarta, 2009..

Bagus, Lorens. Kamus Filsafat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Baringbing, RE. Catur Wangsa Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum. Jakarta: Pusat Kajian

Informasi, 2001.

Basah, Sjachran. Mengenal Peradilan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Davies, Malcolm, Hazel Croall dan Jane Tyrer. Criminal Justice: An Introduction to The

Criminal Justice System in England and Wales. London: Pearson Education Limited,

2005.

Djamali, Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2010.

Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Fernandes, Inggrit. “Tinjauan Yuridis Illegal Fishing Di Indonesia Berdasarkan Undang-

Undang Perikanan”. Jurnal Hukum Respublica 17. No. 1 (2017).

Goesniadhie, Kusnu. “Perspektif Moral Penegakan Hukum yang Baik”. Jurnal Hukum Ius

Quia Iustum 17. No. 2 (2010).

Halim, A. Ridwan. Pokok-pokok Peradilan Umum di Indonesia dalam Tanya Jawab. Jakarta:

PT Pradnya Paramita, 1987.

Hamzah, Andi. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Kadir, Abdul. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan

Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri

Ranai

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan

Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong,

dan Pengadilan Negeri

Kusumo, Ayub Torry Satriyo. “Optimalisasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Pulau-pulau

Terluar Dalam Rangka Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum 10. No. 3 (2010).

Marbun, Rocky. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Malang: Setara Press,

2015.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Muhadar, Edi Abdullah dan Husni Thamrin, Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem

Peradilan Pidana. Surabaya: Putra Media Nusantara, 2009.

Muhammad, Rusli. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada, 2006.

Nasution, S. Metode Research Penelitian Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.

Nugraha, Aditya Taufan and Irman. “Perlindungan Hukum Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

Terhadap Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Maritim”. Jurnal Selat 2. no. 1 (2014).

Panjaitan, Petrus Irwan & Chairijah, Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum

Masyarakat dan Narapidana. Jakarta: CV. Indhili 2009.

Purbacakara, Purnadi dan Soerjono Soekanto. Perihal Keadilan Umum. Bandung: Penerbit

Alumni, 1987.

Sagita, Afrianto. “Optimalisasi Pengadilan Perikanan Dalam Penegakan Hukum Tindak

Pidana Perikanan Di Perairan Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 6. No. 2

(2017).

Siombo, Marhaeni Ria. Hukum

Perikanan

Nasional

dan

Internasional. Jakarta: PT

Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011,

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT.Raja

Grafindo Persada, 2012.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sunarso, Siswantoro. Penegakan Hukum Psikotropika, Dalam Kajian Sosiologi Hukum.

Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Supramono, Gatot. Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana Di Bidang Perikanan. Jakarta:

Rineka Cipta, 2011.

Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar

Harapan, 2017,

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti,

1999.

Syamsudin, Aziz. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Tahir, Heri. Proses Hukum Yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perikanan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Zaenal, Abidin. Analisis Eksistensial. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2007.

Zoelva, Hamdan. “Aspek Konstitusional Pengadilan Khusus Di Indonesia,” in Putih Hitam

Pengadilan Khusus. Jakarta: Komisi Yudisial RI, 2013.

Downloads

Published

2025-07-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Eksistensi Pengadilan Perikanan dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Perikanan di Indonesia. (2025). Riau Law Journal, 8(2), 192-223. https://doi.org/10.30652/rlj.8.2.192-223