KONTRUKSI DELIK MATERIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISIS UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PASAL 603 KUHP

Authors

  • Dedy Saputra UNIVERSITAS HANG TUAH PEKANBARU Author
  • Sri Dwi Retno Ningsih Universitas Hang Tuah Pekanbaru Author
  • Rica Regina Novianty Universitas Hang Tuah Pekanbaru Author

DOI:

https://doi.org/10.30652/e7cp4z58

Keywords:

delik materil, kerugian negara, pasal 603, korupsi, pembuktian

Abstract

Penelitian ini mengkaji konstruksi delik materil dalam tindak pidana korupsi melalui pendekatan normatif, dengan fokus pada analisis unsur kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP. Pendekatan normatif menekankan pada kajian doktrinal terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Unsur kerugian negara diposisikan sebagai elemen esensial dalam pembuktian delik materil, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai batasan dan standar pembuktian yang harus dipenuhi. Analisis ini menyoroti konsistensi Pasal 603 dengan asas-asas hukum pidana, khususnya asas legalitas dan kepastian hukum, serta implikasinya terhadap efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa konstruksi delik materil dalam Pasal 603 KUHP memperkuat kepastian hukum, namun tetap menuntut interpretasi doktrinal yang cermat agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapan standar pembuktian.

References

Buku

Adji, I. S. Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Jakarta: Diadit Media, 2007.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2020.

Arief, B. N,. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2010.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.

Danil, E. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2021.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2021.

Djaja, Ermansjah. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Mulyadi, L. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya. Bandung: Alumni, 2011.

Wibowo, H. Good Governance dalam BUMN dan Reformasi Sistem Hukum Pidana. Yogyakarta: Genta Press, 2024.

Artikel Jurnal

Adriawan, D. ”Konstruksi Norma Kerugian Keuangan Negara Dalam Pemberantasan Korupsi Pasca KUHP Baru”, Jurnal Legislasi Indonesia 20, no. 1 (2023).

Agung, I. G. A. N. ”Kajian Yuridis Tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi Dan Strategi Pencegahannya” Dira Media Kreasindo (2025).

Bego, K. C., Krismen, Y., Zulkarnain, S., & Taufiq, M. ”Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Jabatan Publik: Studi Perbandingan Antara KUHP Dan UU Tipikor”. JKS 8 no. 8 (2025) : 5075. https://doi.org/10.56338/jks.v8i8.8429.

Busroh, F. F. ”Konsep Kerugian Keuangan Negara Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Administrasi”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 26 no. 1 (2019). https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art5.

Ervin, A., Jaya, N., Majid, I., Utami, G. A., & Klau, R. G. ”Gratifikasi Dalam Perspektif Etika Dan Hukum: Antara Budaya Pemberian Dan Korupsi”. Jurnal Hukum 4 (2024).

Garnasih, Y. “Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016”. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 2 no.1 (2021).

I Made Frandika Pradnyana dan I Wayan Parsa. "Kewenangan BPK dan BPKP dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Korupsi". Jurnal Magister Hukum Udayana 10 No. 2 (2021).

Indrawan, M. ”Kritik terhadap perlindungan hukum pejabat BUMN dalam revisi UU Tipikor”. Jurnal Antikorupsi Indonesia 12 no. 2 (2025).

Kurniawan, B. ”Menakar efektivitas revisi UU korupsi dalam tata kelola BUMN. Jurnal Legislasi Indonesia” 21 no. 1 (2024).

Mas, M. ”Pengertian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penerapan Pasal-Pasal Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa 28 no. 1 (2020).

Nasution, I. “Penerapan Business Judgment Rule Dalam Penegakan Hukum Pidana Korupsi”. Jurnal Hukum dan Pembangunan 53 no. 2 (2023).

Nirmala Natahamidjaja, et.al. “Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam KUHP Baru”. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (Kihan) 3 no. 1 (2024).

Pinem, S., Zulyadi, R., & Syaputra, M. Y. A. “Dinamika Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Yuridis 10 no. 2 (2023).

Pradnyana, I. M. F., & Parsa, I. W. ”Kewenangan BPK Dan BPKP Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Korupsi”. Jurnal Magister Hukum Udayana 10 no. 2 (2021).

Satria, H. ”Delik Formil Vs Delik Materil Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Jurnal Yudisial, 12 no. 2 (2019) : 155-172. https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.359.

Suroya, Z., & Astuti, P. ”Pengurangan Pidana Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Yang Diatur Dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Novum: Jurnal Hukum 11 no. 4 (2024).

Tambunan, S. ”Kritik Atas Revisi UU Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Kepastian Hukum”. Jurnal Integritas 10 no. 1 (2024)

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah Agung RI. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016.

Mahkamah Agung RI. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 2137 K/Pid.Sus/2022.

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

KONTRUKSI DELIK MATERIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISIS UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PASAL 603 KUHP. (2025). Riau Law Journal, 10(1), 100-111. https://doi.org/10.30652/e7cp4z58